Tolak Retribusi CoAss, Resident, dan Perawat
Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 28 Tahun 2010 yang menyangkut diadakannya pungutan retribusi untuk CoAss, resident dan perawat yang menjalani pendidikan di lingkungan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, sepertinya ingin menjadikan para medis ini jadi sapi perahan Pemprov Sulsel.Calon dokter yang menjalani pendidikan co-ass (dokter umum) dan resident (spesialis), serta perawat dibebani retribusi selama praktik di rumah sakit milik Pemprov Sulsel seperti RS Labuang Baji, RSK Dadi, dan RS Haji. Retribusi Rp 60 ribu per minggu dibebankan kepada co-ass, Rp 75 ribu untuk resident, dan Rp 50 ribu untuk...