peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2005
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2005 (4) jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari. pasal 48 (1) apabila