penanggulangan pelacuran ditinjau dari perspektif hukum dan gender
penanggulangan pelacuran ditinjau dari perspektif hukum dan gender pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau pelayanan seks secara illegal seperti tertera pada kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) pasal