undang undang no. 14 tahun 1992 tentang : lalu lintas dan angkutan
undang undang no. 14 tahun 1992 tentang : lalu lintas dan angkutan a. rambu-rambu; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat pengendali dan alat bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel